Jawaban Ulama:
Jika dia meninggalkan sujud sahwi karena sengaja, maka shalatnya tidak sah dan wajib mengulang dari awal. Namun jika dia lalai atau tidak mengetahui, maka dia tidak perlu mengulangnya dan shalat tersebut dianggap sah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.