Jawaban Ulama:
Krim padat yang menghalangi masuknya air wudhu ke kulit harus dihilangkan ketika hendak berwudu, sedangkan krim yang tidak padat maka tidak ada pengaruhnya terhadap wudu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.