Khamar Menjadi Cuka

29 Januari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Mengubah bahan yang mengandung zat gula menjadi khamar dengan bakteri kemudian mengurai (menguraikan) alkohol yang dihasilkan dengan bakteria agar menjadi cuka. Apakah ada larangan mengkonsumsi cuka tersebut?

Jawaban Ulama:

Jika persoalannya sebagaimana yang disebutkan, maka cuka tidak boleh dikonsumsi, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Anas radhiyallahu `anhu,

أن النبي – صلى الله عليه وسلم – سئل عن الخمر يتخذ خلاًّ، فقال: لا

“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya apakah khamar boleh dijadikan cuka lalu ia menjawab, “Tidak.””

(Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Abu Daud, dan at-Tirmidzi, yang menganggapnya sebagai hadis sahih)

Dari Anas bahwa Abu Thalhah bertanya kepada Nabi Shallalahu `Alaihi wa Sallam tentang anak-anak yatim yang mewarisi khamar, Nabi menjawab,

أهرقها، قال: أفلا نجعلها خلاًّ؟ قال: لا

“Tumpahkan khamar tersebut.” Abu Thalhah bertanya, “Apakah tidak sebaiknya khamar tersebut kami jadikan cuka?” Ia menjawab, “Tidak.””

(Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud)

Larangan Nabi Shallallau `Alaihi wa Sallam tentang mengubah khamar menjadi cuka (asetifikasi/fermentasi) menunjukkan bahwa tidak boleh melakukan asetifikasi, tidak boleh menyucikan khamar, dan tidak boleh mengurai (dan menjadikan halal) dengan asetifikasi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 7322