Jawaban Ulama:
Tolong menolong dianjurkan bagi seorang Muslim kepada saudaranya untuk menyelesaikan permasalahannya dan membantunya agar sampai kepada yang dicita-citakannya apabila tidak mengandung dosa dan madarat kepada orang lain. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Abu Musa radhiyallahu `anhu, ia berkata, “Jika seseorang yang memiliki keperluan datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Nabi akan membawa kepada para sahabat. Dan bersabda,
“Berilah bantuan maka kalian akan diberi pahala. Dan Allah memutuskan melalui lisan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam apa yang Dia kehendaki.”
Adapun apabila bantuan tersebut menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan dan dosa -sebagaimana yang Anda sebutkan- dengan memisahkan suami istri, atau menikahkan wanita dengan orang yang tidak setara agamanya atau tanpa kerelaanya atau mengkhitbah wanita yang sudah dikhitbah -sebagaimana yang disebutkan pada pertanyaan- maka hal itu tidak diperbolehkan. Barangsiapa menolong perbuatan ini, maka dia berdosa.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.