Kedatangan Tamu Asing Yang Meninggal Di Rumah

15 April 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Jika saya kedatangan seorang tamu, lantas dia meninggal dunia di rumah saya, apakah saya wajib menguburkannya?

Jawaban Ulama:

Wajib bagi seorang muslim menguburkan jenazah saudara muslimnya jika tidak ada keluarga dekat si mayat yang mengurusnya, setelah memandikan, mengafani, dan menshalatinya. Karena hal itu adalah fardu kifayah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 16386