Jika Seseorang Melakukan Tayamum, Kemudian Masuk Waktu Shalat Dan Dia Belum Batal, Apakah Dia Harus Tayamum Lagi Atau Tidak?

11 Maret 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Seseorang melakukan salat yang sebelumnya dia bersuci dengan tayamum, kemudian datang waktu shalat fardu yang lain. Apakah dia boleh melakukan shalat dengan tayamumnya tadi, atau harus melakukan tayamum lagi?

Jawaban Ulama:

Yang benar adalah bahwa tayamum tidak batal, kecuali dengan hal-hal yang membatalkan wudu. Tayamum juga tidak batal dengan habisnya waktu shalat yang ketika bersucinya dengan melakukan tayamum. Untuk itu, dia boleh mengerjakan beberapa shalat, selama belum terjadi hal-hal yang membatalkan wudhu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 20514