Jawaban Ulama:
Disunnahkan bagi setiap pemilik rumah agar berkurban untuk dirinya dan orang yang berada di rumahnya. Satu ekor hewan kurban tidak cukup untuk beberapa rumah meskipun mereka berada dalam satu pagar.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.