Jawaban Ulama:
Tindakan Anda kembali untuk melakukan rukuk yang terlewat oleh sujud yang Anda lakukan karena lupa kemudian Anda menyusul imam merupakan tindakan yang benar. Inilah yang wajib Anda lakukan dalam kasus seperti ini. Pengulangan shalat yang Anda lakukan itu tidak beralasan, karena shalat Anda itu sah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.