Jawaban Ulama:
Mencukur dan memotong sebagian jenggot adalah haram, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan agar jenggot dipanjangkan dan beliau melarang mencukur atau menipiskannya. Karena, hal itu menyerupai orang-orang musyrik, di samping itu mencukur jenggot juga merupakan tindakan merusak dan mengurangi ciptaan Allah.
Akan tetapi, orang yang mencukur jenggotnya tidak divonis sebagai kafir, melainkan telah melakukan kemaksiatan dan berdosa, sehingga wajib bertobat kepada Allah dan memanjangkan jenggotnya lagi. Komentar teman Anda dalam memberi nasihat kepada Anda tersebut adalah salah. Semoga Allah mengampuni kami, Anda, teman Anda dan seluruh kaum Muslimin.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.