Hukum Muntah

11 Maret 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah muntahan (kotoran yang keluar saat muntah-muntah), baik yang keluar dari orang dewasa maupun anak-anak, adalah najis? Apakah baju atau yang lainnya wajib dicuci jika terkena muntahan? Apakah muntah membatalkan wudhu? Mohon berikan bimbingan kepada kami.

Jawaban Ulama:

Muntahan adalah najis, baik keluar dari orang dewasa maupun anak-anak, karena ia adalah makanan yang telah berubah menjadi bentuk di dalam perut, sehingga menyerupai tinja atau darah.

Untuk itu, jika mengenai pakaian atau yang lainnya, ia harus dicuci (dibersihkan) dengan air, digosok dan diperas, sehingga kotoran tersebut benar-benar hilang, dan tempatnya menjadi bersih atau suci.

Muntah dapat membatalkan wudhu jika sangat banyak, memenuhi mulut, atau lebih parah lagi. Adapun muntah yang hanya sedikit, tidak membatalkan wudhu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 20902