Hukum Menggemeretakkan Jari-jemari Di Dalam Masjid

22 Maret 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang menjalin jari-jemari di dalam masjid. Nah, apakah menggemeretakkan jari-jemari termasuk dalam larangan tersebut? Mengingat bahwa tidak ada hadis sahih yang melarang hal itu.

Jawaban Ulama:

Para ulama telah menegaskan bahwa menggemeretakkan jari-jemari makruh dilakukan di masjid. Hukumnya disamakan dengan menjalin jari-jemari, karena keduanya merupakan perbuatan yang sia-sia.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 21349