Jawaban Ulama:
Pertama, Tidak boleh menakut-nakuti kaum Muslimin, membuat mereka meninggalkan berbagai aktivitas keislaman di masjid-masjid mereka, memeriksa rumah-rumah mereka, dan mematai-matai mereka karena Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang Muslim memata-matai Muslim yang lain untuk mencari-cari kesalahannya dan karena itu termasuk dalam tolong-menolong dalam dosa dan kezaliman. Allah Ta’ala telah mengharamkan hal ini dengan firman-Nya,
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maaidah: 2)
Kedua, Uang yang dia ambil sebagai imbalan dari pekerjaan tersebut adalah haram karena itu adalah upah untuk pekerjaan yang diharamkan. Ia adalah penghasilan yang buruk, seperti upah pelacuran, uang hasil perdukunan, dan hasil penjualan anjing
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.