Hukum Membayar Sejumlah Uang Kepada Petugas Pemerintahan Agar Mendapatkan Keuntungan Pribadi

5 Februari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apa hukum membayar sejumlah uang kepada petugas pemerintah untuk mendapatkan keuntungan pribadi, mengingat tidak seorang muslim pun dirugikan atau untuk menghindari masalah yang kemungkinan akan terjadi jika ia tidak membayarnya?

Jawaban Ulama:

Membayar sejumlah dirham kepada petugas pemerintahan demi mendapat keuntungan pribadi hukumnya haram karena hal ini termasuk suap. Nabi Shallaallahu `Alaihi wa Sallam melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap. Alasan lainnya adalah pegawai pemerintahan tersebut wajib mencermati pekerjaan auditor tanpa mendapat imbalan uang sebab pekerjaannya. Tidaklah halal baginya kecuali gaji bulanannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 15922