Jawaban Ulama:
1 – Pihak yang bertanggung jawab di rumah sakit wajib menyerahkan bayi yang lahir karena keguguran kepada keluarganya sesudah kegugurannya dan tidak boleh menundanya tanpa ada alasan yang dapat dibenarkan.
2 – Bayi karena keguguran tersebut yang keluarganya diketahui wajib diserahkan kepadanya. Bayi yang keluarganya tidak diketahui, maka pengurus rumah sakit atau sukarelawan dari kaum Muslim wajib mengambilnya untuk dilakukan tindakan sebagai berikut:
a- Jika usia bayi yang lahir karena keguguran tersebut tidak mencapai empat bulan, maka ia dibungkus dengan potongan kain dan dikuburkan dalam liang di kuburan umum, tanpa dimandikan dan dishalatkan, karena belum ada roh yang ditiupkan ke dalam tubuhnya.
b- Jika usia bayi yang lahir karena keguguran telah mencapai empat bulan ke atas, maka ia wajib dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan. Jika mereka lebih dari satu, maka masing-masing dikuburkan di kuburan secara terpisah seperti orang-orang dewasa.
3 – Anggota-anggota tubuh yang terpisah dari mayat tersebut dimandikan dan diletakkan bersama mayat yang memiliki potongan tubuh tersebut di dalam kain kafannya. Jika mayat yang anggota tubuhnya terpisah tidak ditemukan, maka anggota tubuhnya dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dikuburkan di kuburan secara terpisah karena hal ini adalah praktik para sahabat Radhiyallahu `Anhum terhadap anggota-anggota tubuh mayat yang mereka temukan. Sementara itu, anggota tubuh yang terpisah dari orang hidup dikuburkan dalam liang di kuburan, tanpa dimandikan dan dishalatkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.