Jawaban Ulama:
Anda tidak boleh menjamak shalat dalam kondisi seperti ini karena tidak adanya alasan yang dapat membolehkan. Anda wajib melakukan shalat Zuhur pada waktunya dan melakukan shalat Asar pada waktunya berdasarkan firman (Allah) Ta’ala,
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya terhadap orang-orang yang beriman” (QS. An-Nisa: 103)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.