Jawaban Ulama:
Tidak ada yang salah dengan adanya mayat pria dan wanita di rak tempat penyimpanan mayat sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan, jika ada alasan yang bisa diterima (seperti medis, kasus kriminal dsb) yang menuntut untuk tidak mempercepat penguburan. Dilarangnya pembauran antara lawan jenis sesama orang hidup adalah karena ditakutkan fitnah, dan hal itu tidak terdapat pada mayat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.