Jawaban Ulama:
Jika bagian dari anggota wudhu yang diamputasi masih ada, maka ia wajib dibasuh dengan air. Dalam kondisi ini, wudhu tidak sah dengan hanya mengusap tangan buatan tersebut walaupun ia menutupi seluruh tangan.
Tangan buatan itu harus dilepas ketika ingin berwudhu atau mandi. Namun, jika Anda merasa sangat kesulitan untuk melepasnya ketika hendak berwudhu atau mandi, maka Anda boleh hanya mengusapnya seperti mengusap gips atau perban pada anggota tubuh yang patah.
Anda hendaknya bersabar dan mengharapkan pahala dari Allah karena musibah yang menimpa Anda. Semoga Allah mengganti musibah Anda dengan sesuatu yang lebih baik dan membalas Anda dengan pahala yang besar.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.