Jawaban Ulama:
Menurut sunah, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga mayit itu bisa di rumah, di masjid, di kantor atau di pasar, sesuai dengan kemampuannya (kondisinya). Berbelasungkawa juga bisa dilakukan di kuburan (tempat pemakaman) jika ia tidak bisa ikut menyalati jenazah di masjid. Jika tidak memiliki kesempatan untuk melakukan semua itu, ia juga bisa menyampaikan belasungkawa melalui telefon atau surat.