Jawaban Ulama:
Bunuh diri hukumnya haram, dan pelakunya akan mendapat ancaman keras, tetapi hal itu tidak mengeluarkannya dari Islam, karena itu adalah dosa besar di bawah syirik.
Dia tetap muslim, dibolehkan mendoakannya, bersedekah dan haji untuknya, karena amal-amal baik ini adalah pendekatan diri kepada Allah yang akan memberi manfaat kepadanya jika diterima Allah.
Adapun utang-utang yang disebutkan adalah menjadi kewajiban perempuan yang bunuh diri tersebut. Caranya dengan melunasinya dari harta peninggalannya dengan menjual barang-barang yang ada setelah wafatnya lalu utangnya dibayar senilai dengan barang-barang tadi. Anak-anaknya tidak memiliki hak warisan kecuali setelah melunasi utang-utang.
Jika masih ada utang yang tersisa maka utang tersebut tetap menjadi kewajiban si perempuan, dan anak-anaknya tidak dapat dibebani untuk melunasi, begitu juga suaminya, kecuali mereka sendiri yang ingin membantu. Sepantasnya mereka dan kaum Muslimin mencari peluang pahala dan melunasi utang yang tersisa tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.