Jawaban Ulama:
Meminum bir, jus apel atau anggur yang, menurut sebagian orang, beraroma khamar tidak boleh jika minuman tersebut memabukkan atau jika banyaknya memabukkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.