Bersuci Hanya Dengan Batu

7 Maret 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah sah shalat yang ketika bersuci menggunakan batu, apakah boleh bersuci dengan batu ketika tidak ada air, setelah ada air apakah bersuci harus diulang?

Jawaban Ulama:

Bersuci selain dengan air, jika benda yang digunakan itu suci dan bukan berupa tulang dan kotoran, dengan cara mengusap lubang tiga kali, maka sah ketika melaksanakan shalat, dan dianggap cukup walaupun ada air, hal ini berdasarkan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kesepakatan para ulama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 15835