Berlebihan Dalam Perabotan Rumah

5 Februari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah perabotan rumah yang biasa hukumnya haram? Hal ini penting bagi saya karena saya insya Allah akan menikah dengan seorang pemuda muslim yang ingin menyiapkan perabotan rumah yang setara dengan perabotan yang ada pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan masalah ini menjadi perdebatan di antara kami.

Jawaban Ulama:

Perabotan rumah yang biasa (tidak berlebihan) hukumnya tidak haram. Bahkan, yang terbaik adalah bersikap biasa (tidak berlebihan) dalam semua hal. Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا

“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al-Furqaan: 67)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 6402