Jawaban Ulama:
Berkurban dilakukan dengan hewan ternak unta, sapi, dan kambing. Seekor kambing sah digunakan untuk seorang laki-laki dan keluarganya, dan seekor unta atau sapi sah digunakan untuk tujuh orang. Dari Jabir, dia berkata,
” Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk bergabung dalam satu unta dan sapi. Setiap tujuh orang dari kami bergabung dalam seekor unta.” (Muttafaq `alaih)
Satu ekor kambing lebih utama dari sepertujuh unta atau sapi. Dan tidak ada masalah menyebut nama seseorang atau beberapa orang ketika menyembelih hewan kurban; Karena Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,
“Dari Muhammad dan keluarga Muhammad.”
Berkurban dianjurkan syariat untuk orang yang masih hidup dan orang yang sudah meninggal berdasarkan praktik kaum muslim dan keumuman dalil dalam masalah ini.
Sepertujuh unta atau sapi tidak sah digunakan kecuali untuk satu orang yang hidup atau satu orang yang sudah meninggal.
Masuk dalam anggota keluarga seorang laki-laki: istri dari laki-laki itu, anak-anaknya, dan cucu-cucunya jika dia yang menafkahi mereka. Masuk juga dalam hal ini kedua orang tuanya jika dia yang menafkahi keduanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.