Jawaban Ulama:
Pertama, sumpah Anda bahwa Anda akan murtad jika Anda memberikan irigasi ladang kepada sepupu Anda hukumnya tidak boleh. Anda wajib bertobat dan meminta ampun, lalu membayar kewajiban kafarat sebagai tebusan melanggar sumpah. Kafaratnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Namun jika Anda tidak mampu maka Anda harus berpuasa selama tiga hari.
Kedua, jika maksud dari sumpah Anda adalah ingin mencerai istri dengan talak tiga apabila Anda memberi sepupu Anda irigasi dan ternyata Anda melakukannya, maka satu talak jatuh untuk masing-masing istri Anda. Anda bisa rujuk di masa idah jika sebelumnya belum menjatuhkan dua kali talak.
Apabila maksud dari sumpah Anda sebatas mencegah diri untuk tidak memberi irigasi kepada sepupu Anda bukan untuk mencerai istri, maka talak tidak jatuh dan Anda wajib membayar kafarat sumpah, sebagaimana telah dijelaskan dalam paragraf pertama.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.