Jawaban Ulama:
Yang sesuai dengan sunnah adalah berdiri di dekat kuburan seorang muslim setelah selesai pemakaman kemudian mohon ampunan untuknya dan berdoa agar diberi ketetapan hati ketika ditanya.
Hal ini berdasarkan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang shahih. Tidak diperbolehkan mengiringi jenazah yang di dalamnya terdapat bidah kecuali seseorang mampu menghilangkan atau melarang kemungkaran.
Jika janin yang keguguran telah berusia empat bulan atau lebih, maka wajib dimandikan, dikafani, disalatkan dan dimakamkan di kuburan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.