Jawaban Ulama:
Anda wajib berbakti kepada kedua orang tua Anda dan berbuat baik kepada keduanya, apalagi ibu Anda. Jika setelah menikah Anda tidak bisa tetap tinggal satu rumah bersama ibu Anda, maka Anda tidak apa-apa (boleh) keluar dan tinggal di rumah Anda sendiri, dengan tetap menjaga bakti kepada ibu Anda, memantau keadaannya, dan menjaga silaturahmi dengannya sesuai kemampuan Anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.