Jawaban Ulama:
Orang yang berbohong dan melakukan penipuan dalam kasus di atas adalah berdosa, baik mahasiswa maupun panitia. Orang yang tidak melakukan atau membantu perbuatan ini tidak berdosa.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.