Jawaban Ulama:
Orang yang melakukan perjalanan ke suatu tempat yang berjarak 80 kilometer atau lebih maka ia disunahkan untuk mengqashar shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Adapun menjamak shalat itu, ia boleh melakukannya ketika ada keperluan, seperti ketika sedang menempuh perjalanan.
Adapun kalau ia sedang turun dari kendaraan maka lebih utama baginya mengqasar setiap shalat pada waktunya tanpa menjamak seperti yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam di Mekah dan Mina ketika haji Wada’, kecuali jika ia tahu bahwa ia akan menetap lebih dari empat hari maka ketika itu ia harus menyempurnakan shalat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam