Beberapa Orang Mengadakan Kesepakatan Dengan Sejumlah Perusahaan Bahwa Perusahaan Akan Membeli Sebidang Tanah Tertentu, Namun Perusahaan Menjual Tanah (Yang Belum Jadi Hak Milik) Itu

29 Maret 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Beberapa orang mengadakan kesepakatan dengan sejumlah perusahaan untuk pembelian sebidang tanah tertentu, namun ternyata tanah (yang belum berstatus hak milik perusahaan itu) dijual oleh perusahaan. Padahal, pembelian tanah itu baru terlaksana setelah pembayaran uang muka. Jadi, bagaimana hukumnya?

Jawaban Ulama:

Siapa pun tidak boleh menjual tanah atau benda lainnya, kecuali jika statusnya sudah hak milik ketika dijual. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

لا تبع ما ليس عندك

“Janganlah kamu menjual barang yang tidak ada padamu.”

Jika penerimaan uang muka merupakan bukti terlaksananya jual beli, maka penjualan itu tidak boleh.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 21095