Jawaban Ulama:
Tidak boleh menafsirkan Al-Quran kecuali para ulama yang mengetahui metode-metode tafsir. Tidak boleh menafsirkan Alquran berdasarkan ketidaktahuan dan hawa nafsu, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam ,
“Barangsiapa yang menafsirkan Alquran tanpa didasari ilmu maka hendaknya dia menempati tempat duduknya yang terbuat dari api neraka.” (HR. Tirmidzi)
Memahami nas adalah khusus bagi para ulama. Tidak semua orang boleh menggunakan pemahamannya untuk memahami nas jika dia orang yang tidak berilmu, karena ini termasuk berbicara atas nama Allah tanpa berdasarkan ilmu. Allah telah menjadikan tindakan ini lebih berat daripada kesyirikan. Allah Ta’ala berfirman,
“Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Nama Surat: 123)
Ayat Kursi, `Arsy, Tangan dan lainnya termasuk dalam masalah akidah yang tidak boleh menggunakan ijtihad untuk memahaminya. Maknanya hanya tepat sebagaimana disebutkan di dalam nas, tanpa penakwilan dan tanpa pemahaman terhadapnya.
Ayat-ayat mutasyabihat di dalam ayat di atas adalah -wallahu a`lam-, adalah ayat-ayat yang bersifat global dan mutlak, sedangkan ayat-ayat muhkamat adalah ayat-ayat yang memperinci ayat-ayat yang global tersebut dan membatasi kemutlakannya.
Orang-orang yang mendalam ilmunya adalah para spesialis dalam ilmu syariat dan dalam memahami nas.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.