Bantahan Terhadap Klaim Bahwa Al-Quran Diturunkan Dalam Kondisi Tertentu Dan Berakhir Dengan Hilangnya Kondisi Tersebut

2 Maret 2023 2 Min Baca

Pertanyaan:

Ada orang yang mengatakan bahwa nas-nas Al-Quran dibatasi oleh sejarah. Maksudnya ayat-ayat Al-Quran diturunkan dalam kondisi tertentu dan ia berakhir dengan berakhirnya kondisi tersebut, dan tidak boleh mengiyaskan kepada kondisi-kondisi tersebut.

Jika ini benar, maka bagaimana dengan ayat-ayat Alquran dan hukum-hukum syariat, dan apa sikap Islam terhadap orang-orang yang mengatakan hal ini atau yang mempunyai pendapat ini?

Jawaban Ulama:

Nas-nas Al-Quran dan sunah, serta hukum-hukum syariah berlaku umum bagi seluruh manusia dan bagi seluruh problematikanya hingga hari kiamat. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala tentang Al-Quran,

لأُنْذِرَكُمْ بِهِ وَمَنْ بَلَغَ

“Supaya dengannya aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai al-Quran (kepadanya).” (QS. Al-A’nam: 19)

Dan berdasarkan firman Allah Ta`ala,

قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا

“Katakanlah: “Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua.” (QS. Al-‘Araf: 158)

juga berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

هَذَا بَلاغٌ لِلنَّاسِ وَلِيُنْذَرُوا بِهِ وَلِيَعْلَمُوا أَنَّمَا هُوَ إِلَهٌ وَاحِدٌ وَلِيَذَّكَّرَ أُولُو الأَلْبَابِ

“al-Quran) ini adalah penjelasan yang sempurna bagi manusia, dan supaya mereka diberi peringatan dengannya, dan supaya mereka mengetahui bahwasanya Dia adalah Tuhan Yang Maha Esa dan agar orang-orang yang berakal mengambil pelajaran.” (QS. Ibrahim: 52)

Permbicaraan di dalam ayat-ayat di atas ditujukan kepada seluruh manusia hingga Hari Kiamat, juga berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

إني تارك فيكم ما إن تمسكتم به لن تضلوا: كتاب الله وسنتي

“Sesungguhnya aku tinggalkan pada diri kalian apabila kalian berpegang teguh padanya maka tidak akan tersesat yaitu Kitabullah (Alquran) dan sunnahku.”

Masih banyak dalil-dalil yang lain. Orang yang membatasi syariat pada orang-orang terdahulu, maka dia terhitung telah kafir dan murtad dari agama Islam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 16492