Jawaban Ulama:
Selama Anda mukim di tempat kerja Anda tersebut, baik Anda sendiri maupun bersama keluarga, maka Anda wajib menyempurnakan bilangan rakaat shalat karena Anda berniat untuk bermukim lebih dari empat hari sehingga hukum-hukum bepergian Anda tidak berlaku. Demikian juga dengan rekan-rekan Anda para pengajar. Selain itu, kalian disunahkan mengerjakan shalat sunah rawatib setelah shalat fardhu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.