Jawaban Ulama:
Masturbasi dan aktivitas yang merangsang syahwat lainnya adalah perbuatan haram. Namun sepengetahuan kami, tidak ada dalil yang menjelaskan bahwa pelaku masturbasi mendapatkan laknat. Hadis yang Anda sebutkan itu statusnya lemah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.