Jawaban Ulama:
Tidak apa-apa kalau pekerja yang mensyaratkan kepada Anda agar disediakan makan siang atau makan malam itu memakan masakan dari daging kurban Anda dan hal ini tidak dikategorikan sebagai menjual daging kurban karena daging kurban ini boleh didermakan untuknya dan untuk orang selainnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.