Jawaban Ulama:
Wudhu sah jika memenuhi syarat dan rukunnya. Kita tidak boleh mendatangkan pekerja kafir ke negara ini, karena kita diperintahkan untuk mengeluarkan orang-orang Yahudi dan Nasrani dari jazirah Arab. Hal ini juga berlaku bagi seluruh orang kafir. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,
“Tidak boleh ada dua agama di Jazirah Arab”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.