Jawaban Ulama:
Anda dapat memilih antara melunasi utang ayah Anda kepada Bank Real Estate sekaligus, atau membayar utang secara kredit kepada bank, dan ini insya Allah tidak akan memberi mudarat kepada ayah Anda, karena jangka waktu pembayaran adalah hak ayah Anda, dan juga persoalan utang di dalamnya terdapat makna gadai.
Dan jika Anda tidak tahu siapa yang berpiutang kepada ayah Anda selain bank, dan Anda telah mengumumkan hal itu lalu tidak ada yang datang menagih maka tidak ada lagi kesalahan ayah Anda dan begitu juga Anda.
Anda telah melakukan yang terbaik. Semoga Allah membalas Anda dalam keinginan Anda untuk membebaskan ayah Anda dari tanggungan kewajibannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.