Jawaban Ulama:
Apabila orang yang memiliki kelainan jiwa meninggal sedangkan dia adalah seorang Muslim, maka jenazahnya dishalatkan dan dikuburkan di area pemakaman kaum Muslimin.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.