Jawaban Ulama:
Barangsiapa meninggal dan telah dikubur sebelum dishalatkan, maka dia wajib dishalatkan di kuburannya karena shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah padahal belum ada yang menyalatkan. Meskipun hanya satu orang yang menyalatkan, itu dianggap sah, sebagaimana dijelaskan para ulama tentang gugurnya fardhu kifayah. Dengan demikian, Anda wajib menyalatkan anak Anda, sendiri atau berjamaah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam