Jawaban Ulama:
Anak-anak yang dilahirkan dari benih seorang laki-laki tanpa melalui akad pernikahan tidak boleh dinisbahkan kepadanya. Anak-anak itu hanya boleh dinisbahkan kepada ibu mereka. Berdasarkan hadis sahih bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Anak merupakan hak pemilik tempat tidur (istilah untuk suami-ed.), sedangkan lelaki pezina tidak memiliki hak apa pun terhadap anak hasil perbuatan zinanya.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.