Apabila Tidak Terwujud, Apakah Nazar Wajib Dipenuhi?

2 Februari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Saya pernah bernazar beberapa kali dan sebagian besarnya tidak terwujud. Apakah saya wajib memenuhinya? Contohnya, jika saya lulus atau mendapat pekerjaan dan ternyata sebaliknya.

Jawaban Ulama:

Jika nazar Anda tidak terwujud, maka Anda tidak wajib memenuhinya. Jika nazar terwujud, maka Anda wajib memenuhinya jika nazar tersebut merupakan suatu ketaatan (ibadah).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 7642