Apa Yang Harus Dilakukan Jika Lupa Membaca Tasyahud Dalam Shalat?

26 Maret 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apa hukum orang yang lupa duduk tasyahud awal kemudian ingat atau diingatkan,
a. sebelum kedua tangannya diangkat dari tanah (sebelum berdiri dengan sempurna)
b. sesudah membaca al-Faatihah?

Jawaban Ulama:

Jika dia ingat sebelum berdiri dengan sempurna, maka dia wajib duduk kembali untuk tasyahud. Namun jika dia ingat setelah berdiri dengan sempurna dan sebelum membaca al-Faatihah, maka duduk kembali untuk tasyahud hukumnya makruh. Adapun jika ingat setelah membaca al-Fatihah, maka dia tidak dibolehkan duduk kembali untuk tasyahud. Dalam semua kondisi di atas, dia wajib melakukan sujud sahwi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 20941