Jawaban Ulama:
Zakat wajib dikeluarkan pada semua harta yang disimpan apabila sudah sampai nisab dan haul, yaitu setiap tahun. Jadi, Anda harus menghitung jumlah uang yang Anda miliki pada setiap akhir tahun, kemudian Anda harus mengeluarkan seperempat puluh, yaitu sama dengan 2,5 %. dan disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, di antaranya orang-orang fakir, miskin dan orang-orang yang disebutkan oleh Allah dalam ayat tentang para penerima zakat di surat at-Taubah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.