Jawaban Ulama:
Seorang ayah tidak boleh memberikan zakat hartanya kepada anaknya karena zakat tidak boleh diberikan kepada asal dan cabang keturunan dan karena menafkahi anak itu menjadi kewajiban Anda. Membantunya dari selain zakat untuk melunasi utangnya tidaklah terlarang oleh agama, berdasarkan makna umum dari sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Barangsiapa melapangkan seorang muslim dari satu kesusahan dunia, maka Allah akan melapangkannya dari satu kesusahan hari kiamat.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.