Jawaban Ulama:
Zakat wajib dikeluarkan dari harta yang berupa uang emas, uang perak, uang kertas dan sejenisnya, serta dari barang dagangan jika ia telah mencapai nishab dengan sendirinya atau jika digabungkan dengan yang lain yang juga wajib dikeluarkan zakatnya, setelah mencapai haul. Adanya hutang tidak menghalangi kewajiban zakat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.