Jawaban Ulama:
Uang yang dipakai untuk bisnis Mudharabah tersebut wajib dikeluarkan zakatnya. Jika mendapatkan laba, maka hitungan putaran laba tersebut sama dengan hitungan putaran modalnya, yaitu 1 tahun. Zakat keuntungan dan modal sama-sama dikeluarkan, ketika uang yang dipakai untuk bisnis Mudharabah tersebut sudah mencapai ukuran wajib zakat (nishab) dan berjalan selama satu tahun.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.