Jawaban Ulama:
Mengenai uang, selama haulnya sudah sampai dan sudah mencapai nisab atau lebih, maka zakat uang tersebut wajib dikeluarkan sebesar seperempatpuluh, yakni dua setengah persen 2.5 %. Perlu diketahui bahwa haul laba di sini adalah haul modal.
Real estate yang disewakan sendiri tidak wajib dizakati. Zakat hanya wajib dikeluarkan atas ongkos sewa (keuntungan) apabila mencapai nisab dengan sendirinya atau menggabungkannya dengan harta lain ketika genap haul sejak tanggal kontrak.
Tentang saham komersial yang dibeli dan dijual, ia wajib dizakati jika nilainya telah mencapai nisab dan genap satu tahun. Laba yang didapat mengikuti saham dalam ketentuan wajib zakat dan haul laba mengikut haul saham.
Untuk saham tetap yang diinvestasikan dan tidak ditujukan untuk penjualan, seperti real estate, pabrik-pabrik, dan sejenisnya, maka penghasilannya wajib dizakati jika telah genap satu tahun dari pemerolehannya dan telah mencapai nisab.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.