Jawaban Ulama:
Tempat peristirahatan yang kamu niatkan untuk dijual termasuk harta perniagaan, karena unsur niat Anda menjualnya, berdasarkan niat Anda menjual sejak dua tahun yang lalu, maka dikeluarkan zakatnya sejak dua tahun yang lalu.
Caranya dikeluarkan zakatnya setiap tahun sesuai dengan harga pada saat dihitung, dibarengi dengan harta yang Anda miliki dikeluarkan dua setengah persen, dan dibagikan kepada para fakir miskin.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.