Jawaban Ulama:
Ayah Anda tidak terkena kewajiban membayar zakat tanah yang diambil negara, terkecuali tanah tersebut sudah diambil kembali dan sudah berada di tangan Anda selama 1 tahun, terhitung sejak tanggal serah terima, sebab ayah Anda tidak punya kesanggupan untuk menerima tanah tersebut kapan pun ia mau, pada masa sebelum penyerahan kembali oleh negara.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.