Jawaban Ulama:
Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, maka zakat wajib dikeluarkan untuk setiap bagian ahli waris apabila harga tanah itu mencapai nisab jika mereka bermaksud menjualnya dan zakatnya dihitung ketika sudah genap haul (satu tahun).
Begitu juga zakat dihitung setiap haul berlalu sejak mereka berniat (menjualnya) dan setiap ahli waris mengeluarkan zakatnya sesuai dengan bagiannya jika mencapai nisab sendiri atau dengan menggabungkannya dengan harta lain yang dia miliki, seperti uang atau barang-barang dagang.
Jika sebagian mereka berniat menjual bagiannya dan sebagian yang lain tidak berniat menjual, maka wajib zakat tanah hanya dibebankan atas yang berniat menjual.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.