Jawaban Ulama:
Tidak dikenakan zakat tanah pada tahun sebelumnya, karena bapak Anda tidak berniat menjual sebelum meninggal, dan Anda semua juga tidak berniat menjual kecuali pada tahun 1414 H.
Anda juga tidak mengetahui harga dan kepemilikan yang belum stabil kecuali setelah setahun dari penjualan. Setelah menerima harga tanah, maka wajib zakat dikeluarkan oleh setiap orang sesuai ketentuan bagiannya dan telah sampai satu nishab serta sampai satu tahun.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.